Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.KARMAT bin MARDAI
2.SRI WAHYUNI alias YUYUN SRI WAHYUNI binti SANAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor: 147/27/IX/1993 Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur: Nama Pemohon II tertulis SRI WAHYUNI yang benar adalah YUYUN SRI WAHYUNI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau Kabupaten Malang Provinsi Kalimantan Jawa Timur;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak