Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
488/Pdt.G/2025/PA.Rtu 1.FARIDI JUHAR alias FARIDI JOHAR bin NURNI alias NURNI MASTUR
2.MILTA NOOR binti NURNI alias NURNI MASTUR
3.FATMAWATI binti NURNI alias NURNI MASTUR
4.IDI AMIN AZIS alias EDI AMIN AZIS bin NURNI alias NURNI MASTUR
1.ABDUL RASYID bin MASTUR alias MASTUR SYARKAWI
2.HJ. MELTA MASTUR SYARKAWI binti MASTUR alias MASTUR SYARKAWI
3.MARIANI binti MASTUR alias MASTUR SYARKAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 488/Pdt.G/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HUSIN, S.H.I.FARIDI JUHAR alias FARIDI JOHAR bin NURNI alias NURNI MASTUR
2MUHAMMAD HUSIN, S.H.I.MILTA NOOR binti NURNI alias NURNI MASTUR
3MUHAMMAD HUSIN, S.H.I.FATMAWATI binti NURNI alias NURNI MASTUR
4MUHAMMAD HUSIN, S.H.I.IDI AMIN AZIS alias EDI AMIN AZIS bin NURNI alias NURNI MASTUR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Almarhum/Pewaris bernama DJUANDA bin MASTUR alias MASTUR SYARKAWI / HAJI DJUANDA bin MASTUR telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 2021 dalam keadaan beragama Islam adalah sebagai Pewaris;
  3. Menyatakan bahwa Harta Waris Almarhum/Pewaris adalah sebidang tanah bersertifikat SHM Nomor: 1764, atas nama Pewaris HAJI DJUANDA bin MASTUR, yang terletak di Jalan Terantang, Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas ± 12.140 m2 (dua belas ribu seratus empat puluh meter persegi) adalah sah milik DJUANDA bin MASTUR alias MASTUR SYARKAWI / HAJI DJUANDA bin MASTUR;
  4. Menyatakan Harta Waris tersebut berasal dari Ayah kandung Pewaris yang bernama MASTUR alias MASTUR SYARKAWI bin HASAN;
  5. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum/Pewaris adalah;
    1. ABDUL RASYID bin MASTUR alias MASTUR SYARKAWI (saudara laki-laki seayah Pewaris/Tergugat I), MELTA MASTUR SYARKAWI binti MASTUR alias MASTUR SYARKAWI (saudara perempuan seayah Pewaris/Tergugat II), dan MARIANI binti MASTUR alias MASTUR SYARKAWI (saudara perempuan seayah Pewaris/Tergugat III);
    2. FARIDI JUHAR alias FARIDI JOHAR bin NURNI alias NURNI MASTUR (Penggugat I), MILTA NOOR binti NURNI alias NURNI MASTUR (Penggugat II), FATMAWATI binti NURNI alias NURNI MASTUR (Penggugat III), dan IDI AMIN AZIS alias EDI AMIN AZIS bin NURNI alias NURNI MASTUR (Penggugat IV), sebagai Ahli Waris Pengganti dari saudara kandung Pewaris yang telah meninggal dunia;

 

 

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan ketentuan Hukum Islam (KHI/Faraidh);
  2. Memerintahkan kepada seluruh Ahli Waris untuk bersama-sama melakukan pembagian dan/atau pengurusan Harta Waris sesuai keputusan;
  3. Menyatakan penguasaan Harta Waris secara fisik oleh Tergugat I bersifat sementara, dan wajib tunduk pada hasil pembagian setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak