Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.HARIS FEISAL alias HARIS FAISAL bin HAMSIR
2.SITI SAUDAH binti HAIRUL UDUL alias KHAIRUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan nama pada Akta Nikah dengan Nomor: 108/21/IX/2007 tertanggal 12 September 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan:
    1. Nama Pemohon I tertulis HARIS FEISAL menjadi HARIS FAISAL;
    2. Nama Ayah Kandung Pemohon II tertulis HAIRUL UDUL menjadi KHAIRUL;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak