Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
259/Pdt.P/2025/PA.Rtu 1.BUDIANTO bin RUSLI
2.MARSIATI binti ASIKIN alias IKIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 259/Pdt.P/2025/PA.Rtu
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan nama pada Akta Nikah dengan Nomor: 135/13/XII/2006 tertanggal 37 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Nama Pemohon II tertulis MARSIATI binti ASIKIN menjadi MARSIATI binti IKIN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak